vaAzhar Kahfi Minta Sekda Surabaya Evaluasi Kebijakan Batasan KK
CAKYEBE.ID – Anggota Komisi A DPRD Surabaya, Azhar Kahfi, menyoroti kebijakan yang dianggap tidak adil terhadap warga kota. Ia menilai pembatasan jumlah Kartu Keluarga (KK) dalam satu alamat melanggar hak dasar masyarakat dan perlu segera dievaluasi oleh Sekda baru Surabaya, Lilik Arijanto.
Kritik terhadap Surat Edaran Sekda
Kahfi mengkritik Surat Edaran (SE) Sekda Nomor 400.12/10518/436.7.11/2024 yang membatasi maksimal tiga KK dalam satu alamat. Menurutnya, kebijakan ini tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan berpotensi melanggar konstitusi.
“Surat edaran hanya berfungsi sebagai instruksi internal bagi aparatur daerah. Tidak boleh digunakan untuk membatasi hak warga dalam mendapatkan dokumen kependudukan,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa kebijakan seperti ini seharusnya diatur melalui peraturan daerah (perda) atau peraturan wali kota (perwali) agar memiliki legitimasi hukum yang jelas.
Dampak Sosial dan Administratif
Pembatasan KK dinilai akan berdampak signifikan pada masyarakat, terutama yang tinggal di wilayah padat penduduk. Warga bisa kesulitan mengakses layanan publik, bantuan sosial, dan program pemerintah lain yang bergantung pada data KK.
“Jika ada alasan teknis, seharusnya diatur dalam peraturan yang lebih kuat agar tidak menimbulkan ketimpangan,” tambah Kahfi.
DPRD Siap Mengawal Hak Warga
Azhar Kahfi menegaskan bahwa DPRD Surabaya akan aktif mengawasi kebijakan tersebut. Ia berharap Sekda baru dapat bertindak sebagai mediator antara kebijakan pemerintah dan perlindungan hak warga.
“Pelayanan publik harus cepat, transparan, dan berpihak kepada masyarakat,” tegasnya. [@]















