Tentang DPRD Kota Surabaya

oleh

MENGENAL DPRD KOTA SURABAYA: FUNGSI, STRUKTUR, DAN MITRA KERJA

 

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surabaya adalah lembaga legislatif daerah yang berfungsi mewakili suara rakyat Surabaya dalam penyelenggaraan pemerintahan. Bersifat unikameral, DPRD hanya memiliki satu kamar dengan 50 anggota yang dipilih setiap lima tahun melalui Pemilu legislatif.

Kepemimpinan & Periode Jabatan

Masa jabatan DPRD Surabaya periode 2024–2029 dimulai pada 24 Agustus 2024. Susunan pimpinan terdiri dari:

  • Ketua: Dominikus Adi Sutarwijono (PDI-P)
  • Wakil Ketua I: Bahtiyar Rifai (Gerindra)
  • Wakil Ketua II: Hj. Laila Mufidah (PKB)
  • Wakil Ketua III: Arif Fathoni (Golkar)

 

Nama Anggota & Posisi dalam Komisi DPRD Kota Surabaya

Berikut ringkasan nama anggota DPRD Surabaya yang menduduki posisi pimpinan Komisi (Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris) dan anggota biasa di tiap komisi:

KOMISI A1

KOMISI B

KOMISI C KOMISI D

Fungsi, Tugas, dan Hak DPRD

 

DPRD Surabaya memiliki tiga fungsi utama:

  1. Legislasi – Membentuk Peraturan Daerah (Perda) bersama Wali Kota.
  2. Anggaran – Membahas serta menyetujui APBD.
  3. Pengawasan – Mengawasi pelaksanaan Perda dan APBD.

Selain itu, DPRD juga memiliki hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat sebagai instrumen kontrol terhadap kebijakan pemerintah daerah.

 

Komposisi Partai (2024–2029)

 

Hasil Pemilu 14 Februari 2024 menempatkan beberapa partai dengan jumlah kursi terbanyak, antara lain:

  • PDI-P : 11 kursi
  • Gerindra : 8 kursi
  • PKB, Golkar, PSI, PKS : masing-masing 5 kursi
    Partai lainnya meraih kursi dalam jumlah lebih kecil.
  • Demokrat : 3 kursi
  • PPP : 3 kursi
  • Nasdem : 2 kursi

 

Alat Kelengkapan DPRD

Untuk mendukung kinerja, DPRD membentuk beberapa alat kelengkapan, di antaranya:

  • Komisi A, B, C, D (berdasarkan bidang urusan pemerintahan)
  • Badan Anggaran
  • Badan Kehormatan
  • Badan Musyawarah
  • Badan Pembentukan Perda

 

Tugas & Mitra Kerja Komisi

Empat komisi di DPRD Surabaya menjadi motor utama dalam menjalankan fungsi pengawasan, legislasi, dan penyerapan aspirasi masyarakat.

Komisi A – Hukum & Pemerintahan

Fokus pada tata pemerintahan, hukum, dan administrasi publik.
Mitra utama: Sekda, Inspektorat, Bagian Hukum, Disdukcapil, Dinas Perpustakaan dan Arsip, Bapemkesra, Polrestabes/Kejari, Ombudsman.
Contoh isu: antrian e-KTP, pungutan liar, tata kelola OPD.

Komisi B – Perekonomian & Keuangan

Mengawal kebijakan fiskal, perdagangan, UMKM, dan investasi.
Mitra utama: BPKAD, Disperindag, Dinas Koperasi & UMKM, DPMPTSP, BUMD, Dinas Pariwisata.
Contoh isu: transparansi APBD, revitalisasi pasar tradisional, pengembangan UMKM.

Komisi C – Pembangunan & Lingkungan Hidup

Mengurusi infrastruktur, tata ruang, dan kelestarian lingkungan.
Mitra utama: Dinas PU Bina Marga, Perumahan, DLH, Dishub, Bappeda, PDAM.
Contoh isu: banjir, perbaikan jalan rusak, kualitas air bersih.

Komisi D – Kesejahteraan Rakyat

Berfokus pada pendidikan, kesehatan, sosial, dan ketenagakerjaan.
Mitra utama: Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinsos, Disnaker, DP3A, BPJS.
Contoh isu: zonasi PPDB, stunting, bansos, perlindungan perempuan dan anak.