DPRD Surabaya Minta Pemkot Tindak Tegas Oknum Pegawai yang Lakukan Pungli di Kelurahan
CAKYEBE.ID – Pengaduan masyarakat terhadap praktik pungutan liar (pungli) dalam pengurusan administrasi kependudukan (adminduk) di salah satu kelurahan di Kota Surabaya menimbulkan kekhawatiran serius. Anggota dewan menilai tindakan tersebut tidak hanya merugikan warga, tetapi juga merusak kredibilitas sistem pelayanan publik.
Langkah Tegas Diperlukan untuk Jaga Kepuasan Warga
Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko atau akrab disapa Cak Yebe, menegaskan bahwa tindakan tegas harus segera diambil oleh Pemerintah Kota (Pemkot) untuk menghentikan praktik pungli yang terjadi di tingkat bawah. Ia menilai, hal ini penting agar layanan masyarakat bisa lebih transparan dan profesional.
“Jika ada oknum pegawai yang melakukan pungli, maka langkah hukum harus diambil. Ini bukan sekadar sanksi, tapi juga sebagai peringatan bagi seluruh aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai pemkot,” ujarnya.
Sanksi Harus Disesuaikan dengan Status Kepegawaian
Cak Yebe menyoroti pentingnya membedakan penanganan kasus pungli berdasarkan status kepegawaian pelaku. Jika pelaku adalah ASN, maka sanksi seperti demosi dan mutasi harus dilakukan secara nyata. Sementara itu, untuk honorer atau non-ASN, sanksi berupa peringatan keras diberikan, dan jika mengulangi kesalahan, mereka bisa langsung diberhentikan.
Perlu Sosialisasi Aturan Disiplin
Selain itu, ia meminta Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Kesejahteraan Rakyat (Bapemkesra) untuk meningkatkan pemahaman pegawai tentang aturan disiplin. Salah satunya melalui sosialisasi Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2010.
“Resosialisasi ini penting agar semua pegawai memahami tugas pokok dan konsekuensi jika melanggar aturan,” katanya.
Evaluasi Mekanisme Pelayanan Adminduk
Cak Yebe juga menyarankan evaluasi terhadap sistem pelayanan adminduk di tingkat bawah. Menurutnya, birokrasi yang terlalu rumit dengan adanya surat pengantar dari RT, RW, atau kelurahan justru memberi ruang bagi pungli.
“Lebih baik masyarakat langsung mengurus ke dinas terkait atau Mal Pelayanan Publik tanpa perlu surat pengantar. Ini bisa memangkas birokrasi dan mencegah pungli,” tutupnya.










