Azhar Kahfi: Anak Jalanan Harus Diperlakukan dengan Kemanusiaan, DPRD Surabaya Usulkan Perubahan Regulasi
CAKYEBE.ID – Kasus tragis yang terjadi di Kali Jagir menimbulkan perhatian besar dari berbagai pihak. Seorang pengamen nekat melompat ke sungai saat menghindari patroli Satpol PP, mengakibatkan kematian. Kejadian ini menjadi titik awal bagi diskusi mendalam tentang bagaimana penegakan peraturan daerah (perda) dilakukan di kota Surabaya.
Penyebab dan Akar Masalah
Azhar Kahfi, anggota Komisi A DPRD Surabaya, menyatakan bahwa anak jalanan bukanlah pelaku tindak pidana. Mereka justru menjadi korban dari kondisi sosial yang tidak seimbang. Menurutnya, perlindungan terhadap kelompok rentan harus menjadi prioritas utama dalam setiap kebijakan pemerintah.
“Anak jalanan itu bukan pelaku pelanggaran ketertiban umum. Mereka tidak bisa diperlakukan seperti penjahat ketika berada di ruang publik,” ujar Azhar Kahfi dalam rapat dengar pendapat bersama Satpol PP.
Perlu Revisi Aturan
Pemkot Surabaya dinilai memiliki regulasi yang belum cukup manusiawi. Azhar menilai ada celah yang memungkinkan tindakan represif terhadap masyarakat miskin. Ia menyarankan agar perda penertiban diubah agar lebih berpihak pada solusi sosial, bukan hanya sekadar penindakan.
“Harus ada aturan yang jelas membedakan mana yang disebut pelanggaran ketertiban umum, dan mana yang merupakan masalah sosial. Anak jalanan jelas masuk kategori masalah sosial sehingga pendekatannya harus rehabilitatif, bukan represif,” tambahnya.
Program Pemberdayaan Jadi Solusi
Selain revisi aturan, Azhar juga menyarankan adanya program pemberdayaan untuk anak jalanan. Ia menilai bahwa kebijakan pemerintah kota harus lebih mengedepankan aspek kemanusiaan daripada hanya fokus pada patroli penertiban.
“Kita tidak boleh lagi hanya mengandalkan patroli penertiban. Harus ada sistem yang mencegah anak-anak itu kembali ke jalanan, baik melalui pendidikan, pelatihan, maupun penyaluran kerja,” ujarnya.
DPRD Surabaya Bentuk Tim Khusus
Komisi A DPRD Surabaya akan membentuk panitia khusus untuk mengkaji ulang perda penertiban umum yang menjadi dasar operasi Satpol PP. Tujuannya adalah agar regulasi baru dapat menutup celah tindakan represif dan lebih berpihak pada penyelesaian akar masalah sosial.
“Iki gak cuman perkoro negakno perda, tapi soal kemanusiaan neng Suroboyo. Ojok sampek Suroboyo dikenal dadi kuto sing ngejarno wong miskin mati goro-goro razia,” pungkas Azhar Kahfi. [@]










