Azhar Kahfi Anggap SE Melanggar Wewenang, Peringatan Sekda Surabaya – Kawal Surabaya

banner 970x250

 

Azhar Kahfi Kritik Surat Edaran Sekda Surabaya, Soroti Pelanggaran Wewenang

CAKYEBE.ID – Seorang anggota dewan di Kota Surabaya mengungkapkan kekhawatiran terhadap kebijakan yang dikeluarkan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) setempat. Menurutnya, surat edaran yang membatasi jumlah Kartu Keluarga (KK) dalam satu hunian berpotensi melanggar wewenang pejabat administratif.

banner 970x250

Peran Sekda yang Tidak Boleh Melebihi Batas

Azhar Kahfi, anggota Komisi A DPRD Surabaya, menilai bahwa jabatan Sekda bersifat koordinatif dan bukan sebagai lembaga pembuat kebijakan publik. Ia menegaskan bahwa aturan terkait dokumen kependudukan harus ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri atau dinas terkait.

“Surat edaran seperti ini seharusnya tidak bisa digunakan untuk membatasi hak warga. Ini adalah langkah yang tidak sah secara hukum,” ujarnya.

Surat Edaran Bukan Aturan Mengikat

Kahfi menyoroti bahwa surat edaran tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 2011, surat edaran hanya merupakan instrumen administratif internal dan tidak bisa digunakan untuk mengatur hak-hak masyarakat.

“Ini jelas melanggar prinsip hukum. Kebijakan yang membatasi KK per hunian harus diambil melalui peraturan yang sah dan transparan,” tambahnya.

Kebijakan yang Mengganggu Kehidupan Warga

Selain itu, Kahfi menilai bahwa kebijakan tersebut langsung berdampak pada kehidupan warga. Pembatasan tiga KK dalam satu alamat bisa menyulitkan keluarga besar yang tinggal bersama.

“Pemerintah harus lebih bijak dalam membuat kebijakan. Jangan sampai kebijakan administratif justru menjadi beban bagi rakyat,” katanya.

Pentingnya Evaluasi Regulasi

Ia juga menekankan bahwa pemerintah daerah perlu fokus pada evaluasi regulasi, bukan hanya pembangunan infrastruktur. Menurutnya, masalah hukum dan sosial yang ada selama ini bisa diselesaikan dengan penataan sistem administratif yang lebih baik. [@}

 

banner 970x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *